
Selama pemberlakuan penyekatan kegiatan mikro darurat di Bali, Polda Bali melakukan penyekatan di 30 titik. Adapun lokasi penyekatan tersebar di sembilan kabupaten dan kota di Bali. Nah jika kalian ingin mengetahuin berita Bali simak artikel ini hingga selesai.
Berikut penyekatan yang diberlakukan di Bali :
- Terbagi di 3 titik di wilayah Polresta Denpasar
- 1 titik di Polres Badung
- 7 titik di wilayah Polres Buleleng
- 1 titik di wilayah Polres Tabanan
- 6 titik di wilayah Polres Gianyar
- 4 titik di Polres Bangil dan Klungkung
- 3 titik di wilayah Polres Karangasem
- 1 titik di wilayah Polres Jembrana
Polisi akan melakukan beberepa kegiatan saat penyekatan, diantaranya adalah
- pemeriksaan kendaraan bermotor
- Operasi Yustisi
- Imbauan
- Pembagian masker
Khusu di wilayah Polres Bangil, ada penempelan stiker.
Untuk lebih jelasnya, berikut daftar lengkap lokasi penyekatan di Bali :
- Wilayah Polresta Denpasar
1. Jalan Gunung Galunggung Uma Anyar
Denpasar Utara
2. Pos Bandara Ngurah Rai
3. Pos Pelabuhan Benoa
Wilayah Polres Badung
4. Terminal Mengw
- Wilayah Polres Buleleng
5. Desa Pancasari Kecamatan Suksada
6. Desa Samberenteng Kecamata Tejakula
7. Desa Tajun Kecamatan Kubutambahan
8. PPI Sangsit Kecamatan Sawan
9. Desa Busungbiu
10. Pelabuhan Celukan Bawang
11. Desa SumberKlampok
- Wilayah Polres Tabanan
12. Jalan Insinyur Soekarno
- Wilayah Polres Gianyar
13. Pos Sekat Batu Bulan
14. Pos Sekat Masceti
15. Pos Sekat Kaingetan Ubud
16. Pos Sekat Pasar Payangan
17. Pos Sekat Tegalalang di Ceking Tegalalang
18. Pos Sekat Pejeng Tampaksiring
- Wilayah Polres Bangil
19. Pos Sekat Catur Kintamani
20. Pos Sekat Bunutin Bangli
21. Pos Sekat Temen Susut
22. Pos Sekat Bangbang Tembuku
- Wilayah Polres Klungkung
23. Pos Sekat Goa Lawah
24. Pos Sekat Kepang Kecamatan Banjarangkan
25. Pos Dermaga Kusam
26. Pos Dermaga Toya Pakeh
- Wilayah Polres Karangasem
27. Pelabuhan Padang Bai
28. Depan Polsek Padang Bai
29. Jalan Raya Yeh Maket
- Wilayah Polres Jembrana
30. Pelabuhan Gilimanuk
Dari daftar 30 titik penyekatan di atas terdapat 6 titik penyekatan yang dilakukan di pintu masuk Bali. 6 pintu masuk itu terdiri dari 4 pelabuhan dan 2 terminal. Hal ini dilakukan agar PPKM Darurat terlaksana dengan baik dan ketat. PPKM Darurat di Bali dilaksanakan dari tanggal 3-20 Juli 2021. Dilansir dari detikcom, Kepala Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan Bali, I Nyoman Sunarya dalam pesan singkatnya senin 5/7/21, menyatakan bahwa ” ada pengetatan di pintu-pintu masuk Bali. Ada 4 pos pengetatan untuk masuk Bali. Yang dua (lagi) dilakukan di terminal check point”.
Pengetatan di pintu-pintu masuk tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan No 43 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa Pandemi Covid-19 dan Se Menhub No 45 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa Pandemi Covid-19. Sesuai SE bahwa dalam PPKM Darurat Jawa-Bali, melakukan pembatasan untuk pelaku perjalanan (untuk) memastikan yang melakukan perjalanan sudah dilengkapi surat keterangan, sudah melakukan vaksinasi sekurang-kurangnya (dosis) 1 kali dan surat keterangan PCR atau Rapid Antigen.
Pelaksanaan pengetatan dilakukan oleh tim gabungan dari unsur TNI, Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero), Satuan Polisi Pamong Praja, dan Koordinator Satuan Pelayanan( Korsatpel). Pelaku perjalanan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan memaksa tetap lanjut maka akan diminta putar balik.